Ads 468x60px

Labels

Senin, 29 Oktober 2012

ANGGARAN DASAR KEPRAMUKAAN

3

(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)    Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25

(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27

Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28

Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.

Pasal 29

(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.

Pasal 30

(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.    kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.    kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31

(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32

(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja
Pasal 33

(1)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.


Pasal 34

(1)    Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir

Pasal 35

i.     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.    Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.    Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36

(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.
(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37

(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.

Pasal 38

(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39

Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 40

(1)    Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41

Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42

Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43

Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44

(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.



BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45

(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal  46

(1)    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47

(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  49
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  50

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  51

1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  52

Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53

Setiap peserta didik berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.


Pasal 54

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal  55

Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.



Pasal 56

Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.    membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58

Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal  59

(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60

(1)    a.    Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61

(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP

Pasal  62

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.


Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:
Ketua             : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc 
Wakil Ketua   : Anshari Kadir, SH                                     
Sekretaris      : Agus Ridho, SH, MH                                   
Anggota     :           1. Dr. Suyatno, M.
                                2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                                                    
                                3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                                                    
                                4. Farida Madjid                           

0 komentar:

Posting Komentar