Ads 468x60px

Labels

Tampilkan postingan dengan label pramuka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pramuka. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 November 2012

SEJARAH KEPRAMUKAAN

1.BADEN POWELL
  
      Baden Powell lahir pada tanggal 22 Februari 1857 di London, Nama sesungguhnya Robert Stephenson Smyth, Ayahnya seorang Profesor Geometry di Universitas Oxford, bernama Baden Powell, yang meninggal ketika stephenson masih kecil.
Pengalaman-pengalaman Baden Powell sejak kecil sangat berpengaruh dengan adanya kegiatan kepramukaan yang ada sekarang ini. Pengalaman tersebut ditulisnya menjadi sebuah buku berjudul “Aids To Scouting”, yang sebenarnya memberi petunjuk kepada tentara muda Inggris agar dapat melakukan tugas penyelidik dengan baik. Buku ini sangat menarik, tidak hanya bagi pemuda bahkan orang dewasa. Tn. William Smyth sebagai seorang pemimpin Boys Brigade minta agar BP melatih anggotanya sesuai dengan cerita pengalaman beliau.
Maka dipanggillah 21 orang pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Negeri Inggris, di ajak berkemah dan berlatih di pulau Brownsea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari. Tahun 1910 BP minta pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929. BP menikah dengan Olave St.Clair Soames pada tahun 1912, dan di anugerahi tiga orang anak. BP meninggal pada tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.


2.SEJARAH SINGKAT KEPRAMUKAAN SEDUNIA

    Pada awal tahun 1908 BP menulis cerita pengalamannya sebagai bungkus acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya itu kemudian terbit sebagai buku “Scouting for Boys”. Buku ini cepat tersebar ke seluruh negeri Inggris, bahkan ke negara-negara lainnya, dan berdirilah di mana-mana organisasi kepramukaaan (yang semula hanya untuk anak laki-laki berusia penggalang) yang disebut Boy Scout. Kemudian disusul berdirinya organisasi kepramukaan putri yang diberi nama Girl Guides atas bantuan Agnes, adik perempuan Baden Powell, dan diteruskan oleh Ny. Baden Powell.
Tahun 1916 berdiri kelompok Pramuka usia Siaga, yang disebut CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book, berisi cerita tentang Mowgli anak didikan rimba (anak yang dipelihara di hutan oleh induk serigala) karangan Rudyard Kipling sebagai cerita pembungkus kegiatan Cub tersebut.
Tahun 1918 BP membentuk ROVER SCOUT (pramuka usia penegak) untuk menampung mereka yang sudah lewat usia 17 tahun, tetapi masih senang giat di bidang kepramukaan. Tahun 1922 BP menerbitkan buku ROVERING TO SUCCESS (mengembara menuju bahagia) yang berisi petunjuk bagi para Pramuka Penegak dalam menghadapi hidupnya, agar mencapai kebahagiaan. Buku itu menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya sendiri menuju ke pantai bahagia.
Tahun 1920 diselenggarakan Jambore sedunia, di Arena Olympiade, London. BP mengundang Pramuka dari 27 negara, dan pada saat itu BP diangkat sebagai bapak Pandu sedunia (Chief Scout of The World).
Gagasan Baden Powell itu jitu, cemerlang, dan sangat menarik sehingga dilaksanakan juga di negara-negara lain. Di antaranya di Nederland (Padvinder, Padvinderij), yang kemudian oleh orang Belanda di bawa dan dilaksanakan juga di negara jajahannya, termasuk Indonesia dengan mendirikan organisasi yang bernama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-pandu Hindia Belanda.


3.AWAL KEPRAMUKAAN DI INDONESIA

a.   Masa Hindia Belanda
1)   Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai saham besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepramukaan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepramukaan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.
2)   Organisasi kepramukaan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang "Nederlandse Padvinders Organisatie" (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916.
3)   Organisasi Kepramukaan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah "Javaanse Padvinders Organisatie" (JPO); berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
4)   Kenyataan bahwa kepramukaan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama menjadi "Hisbul Wathon" (HW); "Nationale Padvinderij" yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietishe Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
5)   Hasrat bersatu bagi organisasi kepramukaan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu "Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
6)   Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan).
7)   PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.
8)   Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepramukaan Indonesia baik yang bernafas utama kebangsaan maupun bernafas agama. kepramukaan yang bernafas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernafas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathon, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
9)   Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.

b.   Masa Bala Tentara Dai Nippon
"Dai Nippon" ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepramukaan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepramukaan tetap menyala di dada para anggotanya.

c.   Masa Republik Indonesia
1)   Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepramukaan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepramukaan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
2)   Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.
3)   Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
4)   Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepramukaan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
5)   Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupkan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepramukaan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
6)   Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organisasi kepramukaan mengadakan konfersensi di Jakarta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.

d.   Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepramukaan sedunia
1)   Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepramukaan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.
2)   Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
3)   Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepramukaan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepramukaan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
4)   Seminar Tugu ini menghasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepramukaan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan kepramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan November 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik "Penasionalan Kepanduan".
5)   Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
6)   Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.


KELAHIRAN GERAKAN PRAMUKA

a.   Latar Belakang Lahirnya Gerakan Pramuka
1)   Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
2)   Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepadan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
3)   Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
4)   Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
5)   Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).
6)   Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

b.   Kelahiran Gerakan Pramuka
Kelahiran Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
  1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2.   Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

c.   Gerakan Pramuka Diperkenalkan
1)   Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
2)   Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
3)   Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnari 8 orang.
4)   Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
5)   Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
6)   Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
7)   Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
8)   Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.
9)   Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.

Sabtu, 03 November 2012

PETA PERJALANAN

Peta perjalanan hamper sama dengan peta-pita, tetapi dibuat dalam bentuk yang lain. Pengerjaannya dan cara-caranya tidak jauh berbeda dengan cara-cara pengerjaan laporan peta-pita.
Keterangan:
1. Jarak pada peta perjalanan diskalakan.
Contoh: Setiap 100 meter di atas tanah menjadi 10 cm di kertas.
Jadi 10cm : 100 m
10 cm        : 10.000 cm
1                : 1.000
2. Titik sasaran harus ditetapkan sebelum bergerak.
3. Mulailah membuat peta perjalanan di tengah kertas, dan tandailah tempat permulaan dengan huruf A. kemudian ke tempat kedua B, dan seterusnya.
4. Hitung (taksir) jarak yang ditempuh dan ubahlah ke dalam skala.
5. Cantumkan tanda-tanda peta topografi.
6. Arah utara selalu di atas.

PETA PITA DAN PETA PERJALANAN

Peta pita mwerupakan laporan perjalanan suatu pengembaraan, yang dibuat pada waktu mulai berangkat sampai tiba di tmpat tujuan.
Dalam membuat peta pita tidak diperlukan uraian yang panjang, tetapi adalah bukti bahwa kita telah menggunakan panca indera (mata)kita dengan baik serta mencurahkan perhatian kepada hal – hal penting dan berguna dalam perjalanan tersebut.

Alat – alat yang dibutuhkan :
1. Kompas bidik
2. Meja dada
3. Alat tulis
4. penggaris
5. pencatat waktu / jam
6. kertas untuk membuat peta pita

Cara membuat :
1. Pertama kali buat di halaman kertas
a. gambar anak panah menunjuk utara.
b. jalan yang akan kita lalui, memanjang dari bawah ke atas
2. berdirilah di permulaan jalan yang akan dilalui, dengan meja dada yang menghadap kea rah jalan di hadapan kita. Sebelum kita mulai berjalan, lihatlah waktu awal.
3. mulailah berjalan, dengan memperhatikan bentuk bangyunan dan benda penting sebagai petunjuk secara symbol peta. Jika perlu berhenti sejenak untuk menggambar simbol dan membidik arah yang akan dilalui.
4. bila sampai belokan, buatlah garis pembatas pada kertas peta pita sebagi tanda bahwa perjalanan kita telah berganti arah.
5. cantumkan jarak yang telah ditempuh pada kolom jarak, mulai permulaan sampai belokan pertama.
6. teruskan perjalanan mulai belokan pertama sampai belokan selanjutnya dengan cara yang sama.
7. setelah sampai di tujuan, peta pita dapat dipotong – potong pada bagian kolom peta pita, hingga kita akan mendapat peta perjalanan yang kita tempuh tapi belum disesuaikan dengan jarak yang sebenarnya. ( singkat cerita, dari arah yang dibuat pada peta pita kita dapat membuat peta perjalanan )
8. selesaikanlah pembuatan peta pita dengan membuat perbandingan pada peta pita sesuai skala sebenarnya.

Untuk peta perjalanan dibuat dari hasil peta pita dan digambar seperti denah dengan pemberian symbol penting yang dapat membantu orang lain mengetahui rute yang kita tempuh

MAPPING / PEMETAAN

Peta Pita (Ribbon Map)
Cara membuat Laporan Peta Pita :
Pada halaman pertama kertas laporan, cantumkan :
1.    Kepada siapa laporan ditujukan
2.    Siapa yang membuat laporan (identitas yang lengkap)
3.    Keterangan / data laporan seperti tanggal  pembuatan,cuaca dan sebagainya.
Pada halaman berikutnya, dibuat peta-pita dengan :
1.    Halaman menjadi 7 ruang / kolom, untuk :
a.       Nomor
b.       Waktu Perjalanan
c.       Laporan Perjalanan (ditulis dari bawah)
d.       Jarak yang ditempuh (dalam m)
e.       Arah (jurusan 3 angka / kompas)
f.        Gambar peta-pita(untuk bagian sisi kanan dan kiri jalan)
g.       Menulis keterangan-keterangan.
2.    Menulis laporan dibuat dari bawah ke atas
3.    Setiap berbelok, kita membuat garis pembatas sebagai tanda kita berubah  / berganti arah.
4.    Gambar-gambar (tanda-tanda medan) diambil dari tanda-tanda peta  Topografi
5.    Jika ada hal-hal penting/ bangunan bersejarah yang menarik kita dapat menggambarnya di dalam kertas khusus/ halaman lain.
6.    Menghitung jarak dapat  menggunakan tongkat atau langkah kaki atau taksiran kita.



Peta Lokasi
Peta lokasi adalah peta yang menunjukan lokasi / letak suatu daerah / medan / bangunan dan lain-lainnya. Peta tersebut harus dibuat sedemikian rupa,sehingga yang terletak di atas adalah arah yang biasanya ditetapkan dengan tanda panah (menunjuk arah utara)

Peta Perjalanan
Peta perjalanan hampir sama dengan peta pita, tetapi dibuat dalam bentuk yang lain. Pengerjaannya dan cara-caranya tidak jauh berbeda dengan cara-cara pengerjaan laporan peta pita.

Keterangan :
1.    Jarak pada perjalanan diskalakan.
2.    Titik sasaran harus ditetapkan sebelum bergerak
3.    Mulailah membuat peta perjalanan di tengah kertas, dan tandailah tempat permulaan dengan huruf A.kemudian ke tempat kedua B, dst.
4.    Hitung (taksir) jarak yang ditempuh dan rubahlahke dalam skala.
5.    Cantumkan tanda-tanda peta topografi.
6.    Arah utara selalu di atas.

CARA MEMBUAT PETA LAPANGAN

Peat Lapangan, Tujuannya untuk menggambarkan keadaan atau kondisi suatu lapangan dan daerah sekitarnya dalam skala yang lebih kecil.
                                Peralatan yang perlu dipersiapkan dalam pembuatan peta lapangan ini adalah :
                1.             Pensil Teknik 2B
                2.             Penggaris panjang
                3.             Busur derajat
                4.             Kertas buffalo
                5.             Kompas bidik
                6.             Meja kerja

Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta lapangan. :
1.             Penentuan Skala
                                Hal ini berkaitan erat dengan luas lapangan yang akan digambar dan kertas gambar yang akan dipergunakan sehingga apa yang ada di lapangan dan daerah sekitarnya yang dekat dengan lapangan tersebut dapat tergambar semuanya.
2.             Penentuan Batas dan Sudut Batas Lapangan
                                Setelah diketahui batas lapangannya maka batas-batas tersebut dibidik dari tengah lapangan dengan kompas bidik untuk diketahui berapa sudut batas lapangan tersebut. Penggambaran peta lapangan harus menghadap ke utara.
3.             Pengukuran Jarak dari Pusat ke Sudut Batas Lapangan
                                Pengukuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan alat bantu agar diketahui dengan pasti jarak antara pusat dengan sudut lapangan dan juga jarak antara sudut yang satu dengan sudut yang lainnya.
4.             Penggambaran lapangan
                                Pengerjaan terakhir adalah menggambarkan sket yang telah didapat dari pengukuran-pengukuran tadi ke dalam kertas gambar. Untuk mempermudah pemberian keterangan diberi penomeran pada tiap sudut dan keterangan lainnya.

Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan gambar peta lapangan berikut :
 Image

PETA PITA


PDF Print E-mail
 ImageTujuan pembuatan peta pita ini adalah untuk menggambarkan keadaan perjalanan yang telah dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
                Peralatan yang dipersiapkan dalam pembuatan peta pita ini adalah :
                1.             Pensil Teknik 2B
                2.             Penggaris panjang
                3.             Kertas pita peta
                4.             Kompas bidik
                5.             Meja kerja
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan peta pita :
1.             Penentuan Skala
                                Hal ini erat kaitannya dengan jarak yang akan ditempuh selama melakukan perjalanan dengan kertas yang ada.
2.             Pembuatan Keterangan
                                Keterangan yang dimaksud adalah apa-apa yang dilihat selama melakukan perjalanan baik yang ada disebelah kiri maupun yang ada di sebelah kanan, yang perlu diperhatikan adalah tanda-tanda berupa bangunan-bangunan penting atau suatu daerah yang mencolok dan merupakan sesuatu yang mudah dilihat dan diperhatikan. Keterangan dituliskan dalam bentuk gambar peta dan tulisan.
3.             Penulisan Arah Utara, Jarak, dan Waktu
                                Arah utara digambarkan sesuai dengan arah utara kompas. Jarak dituliskan berdasarkan ukuran yang ada dengan skala yang sudah ditentukan. Untuk waktu bisa dilihat dengan jam sesuai saat berangkat dan tiba di setiap belokan.
                                Untuk pembuatan peta pita, setiap pergantian arah perjalanan maka harus kita gambarkan, demikian seterusnya sampai daerah yang kita tuju. Gambar keterangan peta dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Untuk lebih jelasnya bisa diperhatikan contoh berikut
Image 
berikut keterangan gambar pada Pita Pirta :
Image

Senin, 29 Oktober 2012

TANDA PENGHARGAAN TIGOR DAN TISKA

  Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
Pada Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini yakni,  Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a.    Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b.    Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c.    Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor ) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Sebenarnya sesuai dengan aturannya, tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan, juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/ pemegang yang berhak.
Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta didik dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang bersangkutan.

Bentuk, ukuran dan warna.
a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimum 2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.

 Image
Penggunaan Tiska dan Tigor.
Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan sedangkan untuk (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik selain menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, juga diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka.

ANGGARAN DASAR KEPRAMUKAAN

3

(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan  satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
(1)    Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2)    Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)    Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4)    Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 25

(1)    Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a.    anggota biasa:
1.    anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2.    anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan  majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b.    anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2)    Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.

Pasal 26

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27

Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.    satuan organisasi;
b.    majelis pembimbing;
c.    organisasi pendukung; dan
d.    lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28

Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a.    gugus depan; dan
b.    kwartir.

Pasal 29

(1)    Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)    Gugus depan lengkap terdiri atas:
a.    perindukan siaga;
b.    pasukan penggalang;
c.    ambalan penegak; dan
d.    racana pandega.

Pasal 30

(1)    Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2)    Kwartir terdiri atas:
a.    kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b.    kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c.    kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.    Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31

(1)    Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2)    Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)    Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.

Pasal 32

(1)    Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2)    Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a.    Dewan Kehormatan
b.    Satuan Pengawas Internal
c.    Dewan Kerja
Pasal 33

(1)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2)    Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.


Pasal 34

(1)    Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)    Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir

Pasal 35

i.     Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii.    Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii.    Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.

Pasal 36

(1)    Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)    Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3)    Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a.    Pemerintah;
b.    pemerintah daerah;
c.    tokoh masyarakat; dan
d.    tokoh pramuka.
(4)    a.     Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.    majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.    majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d.    majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e.    majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f.    majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 37

(1)    Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)    Organisasi pendukung terdiri atas:
a.    satuan karya pramuka;
b.    gugus darma pramuka;
c.    satuan komunitas pramuka;
d.    pusat penelitian dan pengembangan;
e.    pusat informasi; dan
f.    badan usaha.

Pasal 38

(1)    Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2)    Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39

Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 40

(1)    Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)    Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3)    Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4)    Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41

Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42

Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.

Pasal 43

Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.

Pasal 44

(1)    Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)    Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.



BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45

(1)    Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)    Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal  46

(1)    Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2)    Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.

BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47

(1)    Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam.
(2)    Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  49
Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  50

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  51

1.    Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2.    Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Pasal  52

Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53

Setiap peserta didik berhak:
a.    mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.    menggunakan atribut pramuka;
c.    mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.    mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.


Pasal 54

Setiap peserta didik berkewajiban:
a.    melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b.    menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c.    mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan

Pasal  55

Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.



Pasal 56

Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a.    membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b.    membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

Pasal 57

Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.

BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58

Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.    iuran anggota;
b.    bantuan majelis pembimbing;
c.    sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.    bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.    sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f.    usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal  59

(1)    Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual.
(2)    Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3)    Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60

(1)    a.    Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c.    Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d.    Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2)    Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61

(1)    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2)    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.

BAB  XII
PENUTUP

Pasal  62

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.


Jakarta,  29 April 2012

Tim Perumus:
Ketua             : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc 
Wakil Ketua   : Anshari Kadir, SH                                     
Sekretaris      : Agus Ridho, SH, MH                                   
Anggota     :           1. Dr. Suyatno, M.
                                2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd                                                    
                                3. Ir. Handry Amanupunyo, MP                                                    
                                4. Farida Madjid