Ads 468x60px

Labels

Kamis, 24 Oktober 2013

Nilai Dan Norma Dalam Kehidupan Masyarakat

Nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai /kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.sedangkan Norma merupakan ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi terwujudnya suatu keteraturan masyarakat.nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan  sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.
Beberapa pandangan tentang nilai:
a.       Nilai bersifat Objektif
   Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai.maksudnya,setiap objek itu memiliki nilai sendiri,meskipun tidak diberi nilai oleh seseorang/subjek.
b.       Nilai bersifat Subjektif.
Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada orang/subjek yang menilainya.suatu objek yang sama dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi orang yang satu dengan orang lain.suatu objek yang sama dapat dinilai baik atau buruk,benar atau salah,serta berguna atau tidak berguna tergantung pada subjek yang menilainya.

Nilai  dibagi menjadi empat antara lain:
                1.Nilai Etika merupakan nilai untuk manusia sebagai pribadi yang utuh,misalnya kejujuran.nilai tersebut saling berhubungan dengan akhlak,nilai ini juga berkaitan dengan benar atau salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat.nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai moral,akhlak,atau budi pekerti.selain kejujuran,perilaku suka menolong,adil,pengasih,penyayang,ramah dan sopan termasuk juga ke dalam nilai ini.sanksinya berupa teguran,caci maki,pengucilan,atau pengusiran dari masyarakat.
                2.Nilai Estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda,orang,dan peristiwa yang dapat menyenangkan hati(perasaan).nilai estetika juga dikaitkan dengan karya seni.meskipun sebenarnya semua ciptaan tuhan juga memiliki keindahan alami yang tak tertandingi. 
                3.Nilai Agama berhubungan antara manusia dengan tuhan,kaitannya dengan pelaksanaan perintah dan larangannya.Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan yang bermanfaat baik didunia maupun di akhirat,seperti rajin beribadah,berbakti kepada orangtua,menjaga kebersihan,tidak berjudi dan tidak meminum-minuman keras,dan sebagainnya.bila seseorang melanggar norma/kaidah agama,ia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan sesuai  dengan keyakinan agamanya masing-masing.oleh karena itu,tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,dalam pengertian mampu melaksanakan apa  yang menjadi perintah dan meninggalkan apa yang dilarangannya.adapun kegunaan norma agama,yaitu untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap manusia dalam kehidupannya agar selamat di dunia dan di akhirat.
                4.Nilai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita.nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk sosial.manusia harus menjaga hubungan diantara sesamannya,hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu.kepedulian terhadap persoalan lingkungan,seperti kegiatan gotong-royong dan menjaga keserasian hidup bertetangga,merupakan contoh nilai sosial.
berdasarkan proses terbentuknya,nilai dapat diklasifikasikan menjadi enam macam:
  a.Nilai teori
     Kegiatan untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada disekitarnya akan melahirkan nilai teori.teori ini muncul dengan diawali fenomena yang terjadi,kemudian dilakukan sebuah pengamatan.untuk mengetahui identitas mahkluk hidup maka hasilnya adalah pengetahuan tentang mahkluk hidup,seperti kehidupan flora dan fauna.

  b.Nilai Ekonomi                      
     Kegiatan untuk menilai kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan akan melahirkan nilai ekonomi.nilai ekonomi berkaitan dengan ketersediaan,kecukupan sarana pemenuhan kebutuhan hidup.

  c.Nilai Religi
     Kepercayaan yang manusia anut atau agama

  d.Nilai Estetis
     Nilai estetis terbentuk bila manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.

  e.Nilai Sosial
      Nilai sosial terbentuk bila orientasi(arah)penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia,yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.

  f.Nilai Politik
     apabila tujuan penilaian berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat,akan terbentuk nilai politik.



     Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
    Norma sosial adalah aturan,standar(patokan) yang dipergunakan oleh anggota masyarakat sebagai petunjuk,perintah,anjuran,dan larangan.Dalam perkembangannya,suatu norma sosial akan menjadbagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan.Norma-norma sosial tersebut oleh masyarakat dikenal,diakui,dihargai,dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dari diberlakukannnya suatu norma  pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
a.Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus ,misalnya aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan sebagainnya.
b.Norma umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan)yang mengatur perilaku anggota masyarakat,yaitu sebagai berikut.
a.Norma Agama
   Norma agama merupakan atuaran-aturan yang mutlak kebenarannya karena aturan-aturan tersebut berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa.Kebenaran norma adalah mutlak.hal ini disebabkan oleh aturan dan sanksinya diciptakan  oleh Tuhan Yang Mahakuasa.Norma agama berisi petunjuk Tuhan yang berupa perintah(kewajiban dan anjuran),larangan dan sanksinya bagi yang melanngar adalah di akhirat.
b.Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani manusaia.contohnya kita harus jujur,mencintai sesama manusia,tidak boleh berbohong,dan tidak boleh menyakiti hati orang lain.Seorang yang melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak tentram,resah,gelisah dan sebagainya.
c.Norma Kesopanan
   Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam masyarakat.norma ini berisi perintah masyarakat yang harus dilaksanakan dan larangan masyarakat tidak boleh dilakukan.contohnya antara lain:
1).Jangan meludah sembarangan tempat.
2).Berbicara dengan orangtua berbahasa halus dan sopan.
3).Mengucapkan salam bila bertemu orang lain.
Pelanggarannya terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi dari masyarakat yang terwujud dalam bentuk teguran,caci maki,cemooh,diasingkan dari pergaulan,dan sebagainnya.
d.Norma Hukum
  Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang.norma hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara.sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa.
Sifat”memaksa”dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum,jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim.bila seseorang melanggar hukum,ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati,penjara,kurungan,dan denda.
  Adapun unsur-unsur atau  ciri-ciri norma hukum adalah:
1).peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2).peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3).peraturan yang bersifat memaksa
4).sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
5).berisi perintah dan larangan
6).peraturan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
Timbulnya norma hukum dalam masyarakat suatu negara,karena norma adat,norma agama,dan norma kesusilaan,dan dirasakan belum cukup untuk menjamin adanya suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat.selain itu,dalam norma tersebut tidak adanya suatu paksaan dari alat-alat negara.akibatnya seringkali orang mengabaikan norma agama,kesusilaan,dan kesopanan.Jadi,norma diadakan agar ditaati oleh masyarakat.
Berdasarkan kekuataan daya pengikatnya,norma-norma sosial dibagi menjadi tata cara(usage),kebiasaan(folkways),tata kelakuan(mores),adat-istiadat(customs),dan hukum(laws).
a.Tata Cara(usage)
   proses interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang dinamakan tata  cara(usage).tata cara merupakan norma yang menunjukan pada suatu bentuk perbuatan dengan sanksinya ringan terhadap pelanggarnya dibandingkan norma lainnya.misalnya,pada waktu makan bersendawa atau mendecak,tidak mencuci tangan sebelum makan,dan sebagainya.pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan sanksi berat,melainkan hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
b.Kebiasaan(folkways)
kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.kebiasaan memiliki kekutan yang  lebih besar daripada tata cara,misalnya memberikan salam pada waktu bertemu,membungkukan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua,membuang sampah pada tempatnya ,berterima kasih atas pemberian orang lain,dan sebagainya.sanksinya  yang akan diterima bagi pelanggarannya dapat berupa teguran,sindiran,digunjingkan,dan dicemooh.
c.Tata Kelakuan(mores)
  tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama,filsafat,nilai kebudayaan atau ideologi yang dianut oleh masyarakat.tata kelakuan adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya dilakukan manusia.apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh,tetapi kalau melanggar tata kelakuan akan disebut jahat.contohnya adalah larangan berzinah,berjudi,minum-minuman keras ,penggunaan narkoba,dan mencuri.pelanggaran terhadap tata kelakuan ini mengakibatkan sanksi yang berat,misalnya diusir dari kampungnya sehingga mores juga disebut norma berat.
  Fungsi tata kelakuan yaitu:                                                      
1.memberikan batas-batas pada kelakuan individu berupa perintah dan larangan
2.mengidentifikasikan  individu dan kelompoknya  memaksa individu untuk menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku.
3.menjaga solidaritas antaranggota masyarakat
d.Adat-Istiadat(customs)
   adat istiadat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.contohnya adat istiadat yang berlaku di masyarakat lampung,seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya apabila terjadi perceraian maka tidak hanya bersangkutan yang tercemar namanya,tetapi seluruh keluarganya bahkan sukunya.sanksinya berupa pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat/sukunya  atau harus memenuhi persyaratan  tertentu,seperti upacara adat.menurut adat istiadat mereka suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi yang terputus apabila salah satu meninggal dunia.untuk menghilangkan pencemaran nama baik diperlukan upacara adat.
e.Hukum(laws)                                                                                                             
hukum merupakan norma yang bersifat formal,berupa aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang tegas dan memaksa. 
 Sumber-sumber hukum antara lain:
a.Undang-Undang
   Undang-undang mempunyai dua pengertian,yaitu dalam arti formal dan material.undang-undang dalam arti formal,atau kebiasaan disebut juga undang-undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang.
Undang-undang dalam arti material atau disebut juga undang-undang dalam arti luas,yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat umum(setiap orang tanpa membedakan).biasanya undang-undang yang bersifat formal atau material,baik karena bentuknya  maupun karena isinya mengikat umum.akan tetapi,tidak setiap undang-undang mempunyai dua arti mungkin hanya mempunyai arti formal atau hanya mempunyai arti material saja,misalnya undang-undang tentang naturalisasi hanya merupakan undang-undang dalam arti formal saja,sebab meskipun bentuknya dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan,yaitu orang yang di naturalisasikan.Sebaliknya,peraturan pemerintah yang merupakan undang-undang dalam arti material,namun tidak mempunyai arti formal karena tidak dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat,syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara.setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara,berlakulah “fictie hukum”,yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang.
Berakhirnya suatu undang-undang jika:
1).jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau
2).keadaan atau hal dimana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
3). Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
4).telah diadakan undang-undang yang baru isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b.Kebiasaan
   Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan tetap ditaati juga.suatu hukum kebiasaan agar dapat ditaati,harus memenuhi syarat-syarat,yaitu:
1).adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang
2).adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
c.Keputusan Hakim(Yurisprudensi)
   Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yaitu:
1).keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi,karena secara psikologis,seorang hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi.
2).alasan praktis
3).hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu,yaitu karena adanya persamaan pendapat.
d.Traktat
   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara.bila traktat diadakan hanya dua negara saja,perjanjian itu adalah perjanjian bilateral,sedangkan apabila perjanijian itu diikuti oleh banyak negara,perjanjian itu disebut perjanjian multilateral.kita mengenal dua perjanjian yaitu traktat dan agreement.traktat dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR,sedangkan agreement dibuat dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
 Suatu traktat berlaku dan mengikat dan mengikat keras karena didasarkan pada asas”Pacta Sunt Servanda”,traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing negara yang mengadakan traktat tersebut.
e.Pendapat Para Sarjana(Doktrin)
   pendapat para sarjana yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal.Jadi pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi.

Rabu, 16 Oktober 2013


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgGgLO2slcDBS7uhg_mMh393wjFjxVVo54iwsBY-kdOSq25h1lzIp8AtO0yoINFYx5CeC__oo4tYynkQtDTC5BfVWuGRlMYrR-1SfzxZ0BCiqMTD0c3B02flVS-eMG3QJUPnCdV5UIk5Y/s320/konspirasi.jpgKARYA Tulis Ilmiah
PELAKSANAAN BUDAYA POLITIK DI KABUPATEN GOWA
OLEH:
NAMA
KELAS: XI IPA 1

MADRASAH ALIYAH SYEKH YUSUF
2012/2013

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………….
BAB I: PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG……………………………………………………………………………………….
TUJUAN ……………………………………………………………………………………………………..
HIPOTESA …………………………………………………………………………………………………..
BAB II: PEMBAHASAN
BUDAYA POLITIK ……………………………………………………………………………………….
BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT GOWA………..
PENTINGNYA SOSIALISASI PERKEMBANGAN BUDAYA POLITIK …………………
PERAN SERTA BUDAYA POLITIK PARTISIPAN……………………………………………..
BAB III: PENUTUP
SIMPULAN ………………………………………………………………………………................
SARAN ……………………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………………….


KATA PENGANTAR
        Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.

              Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Analisi kekhalifahan setelah jaman nabi", yang mmenurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah agama islam.

          Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.

              Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

                                                                                                                                  Makassar , 19 Desember 2012

                                                                                                                                                     "Penulis"


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Tentunya kita pernah menyaksikan secara langsung maupun tidak langsung melalui televise dan media massa lainnya pelaksanaan pemilu, pilkada, demonstrasi, kerusuhan, kampanye partai politik, dan bahkan penculikan-penculikan aktivis-aktivis politik. Pola-pola perilaku tersebut menyangkut kehidupan bernagara, pemerintahan, hukum, adat istiadat dan lainnya yang disebut sebagai budaya politik.
      Sebagaimana kita ketahui bahwa politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya.
1.2 TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah agar kita mengerti apa itu politik dan bisa menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat

1.3 HIPOTESA
Dalam ideologi pancasila, rakyat Indonesia harus berpartisipasi dalam pembangunan melalui membayar pajak tepat waktu, atau ikut serta dalam pemilihan umum dengan menggunakan hak pilihnya .
politik indonesia mengalami kemajuan pesat,politik dikuasai oleh pihak kapitalis orang berpolitik di embargo hak hak politiknya sehinga tidak memaksiamlkan perlawananya memecah dominasi kapitalis dengan politik terbuka, politik indonesia masih sangat tertutup untuk masrakat.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 BUDAYA POLITIK
1. Pengertian budaya politik
a. Pengertian budaya
Secara etimologis, istilah kebudayaan berasal dari beberapa bahasa, antara lain: Culture (Bahasa Inggris) artinya budaya, Colore (Bahasa Latin) artinya budaya, dan Akhlaq (Bahasa Arab) artinya peradaban atau budi.
Kata “kebudayaan” berasala dari bahasa Sanskerta yaitu buddhaya yang merupakan bentuk jamak dari kata buddhi, artinya akal. Selanjutnya dikembangkan menjadi kata budidaya yang artinya kemampuan akal budi seseorang ataupun sekelompok orang.
Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan sisitem gagasan, tindak dan hasil karya dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik manusia dengan cara belajar. Sedangkan menurut Moh. Hatta , kebudayaan adalah ciptaan dari suatu bangsa.
Salah satu unsure kebudayaan yang bersifat universal adalah system kemasyarakatan yang didlamnya terdapat organisasi kekuasaan atau politik. Kebudayaan dimiliki oleh setiap masyarakat dan selalu berkembang dalam upaya memenuhi segala kebutuhan masyarakat.
b. Pengertian Politik
Pada umumnya istilah politik dapat diartikan sebagai bermacam-macam kegiatqn dalam suatu system politk atau Negara yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Politik menyangkut tujuan-tujuan seluruh masyarakat, termasuk kegiatan berbagai kelompok baik partai poltik maupun individu. Konsep-konsep pokok politik adalah Negara, kekuasaaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan pembagian kekuasaan.
Pengambilan keputusan menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusutan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu, perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian sumber-sumber yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang akan dipakai, baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin akan timbul dalam proses tersebut.
a.      Hubungan Manusia dengan Politik
Secara etimologis, poltik berasal dari kata “polis” yang berarti Negara kota, yaitu suatu kelompok manusia yang terorganisir yang menepati suatu wilayah tertentu sebagai tempat tinggal bersama untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu pengetahuan yang mengandung pengertian adanya hubungan dan kerja sama yang meliputi hubungan setiap individu dengan yang lainnya, hubungan individu atau kelompok individu dengan Negara, dan hubungan Negara dengan Negara. Jadi, politik dalam arti luas berkaitan dengan pemerintahan, sisitem kekuasaan untuk mengatur hubngan individu dan kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan antara Negara dengan Negara. Didlamnya juga terdapat bentuk, cara memperoleh, dan lembaga-lembaga kekuasaanserta pelaksanaan hak-hak warga Negara dalam turut serta dan berperan dalam mengambil keputusan.
b. Suasana Kehidupan Politik Suatu Bangsa
Suasana kehidupan politik suatu bangsa dapat dibedakan menjadi dua bagian. Pertama, suasana kehidupan politik pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga Negara, fungsi dan wewenang serta hubungan kewenangan antar lembaga Negara yang ada. Kedua, suasana kehidupan politik rakyat yang berkaitan dengan pengelompokkan warga Negara atau anggota masyarakat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan social poltik. Peran rakyat sebagai pelaku politik berfungsi sebagai input yang berwujud keinginan, harapan, dan tuntutan.
d. Pendidikan politik
Panggabean memberikan batasan pendidikan politik sebagai cara suatu masyarakat mentransfer kultur politiknya dari generasi ke generasi. Kultur politk adalah keseluruhan paduan dari nilai, keyakinan empiric, dan lambing-lambang ekspresif. Nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai instrinsik yang terkandung didalam pancasila dan UUD 1945. Keyakinan empiric ialah keyakinan fundamental yang dihayati masyarakat mengenai sifat hakikat dari system politik yang dianggap memadai dengan pandangan hidup masyarakat yang bersangkutan.
2.2 BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT GOWA
1. Masyarakat Politik
a. Definisi Negara
Berbicara soal masyarakat politik sebenarnya juga membahas masalah Negara. Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam yang menyebabkan mereka harus bekrja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kerja sama ini timbul karena setiap orang tidak mampu memenuhi kebutuhannya secara sendiri-sendiri. Karena itu, sesuai dengan kecakapan mereka masing-masing, tiap orang mempunyai tugas sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka. Kesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan masnisia dalam masKesatuan mereka inilah yang kemudian disebut masyarakat atau Negara. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan masnisia dalam masarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
b. Sifat-sifat Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai tiga sifat, yaitu memaksa, monopoli, dan mencangkup semua.
Ø Sifat memaksa, maksudnya agar peraturan perundang-undangan ditaati dalam rangka mewujudkan ketertiban masyarakatsehingga Negara memiliki sifat memaksa. Nagara memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu antara lain polisi, tentara, dan jaksa. Sifat memaksa ini berbeda dengan organisasi lainnya karena aturan-aturan yang dikeluarkan oleh ngara lebih mengikat.
Ø Sifat monopoli, maksudnya Negara berhak memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara dapat melakukan tindakan apapun demi kesejahteraan dan kemakmuran serta keamanan masyarakat.
Ø Sifat Mencangkup Semua, (all encompassing, all embrassing), maksudnya semua peraturan perundang-undangan disusun dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Misalnya, peraturan tentang pajak yang ditujukan untuk semua warga Negara. Sifat mencangkup ini sangat penting untuk diperhatikan karena setiap langkah yang dilakukan oleh pemerintah harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap warga Negara.
Ada beberapa indikasi yang biasa dipakai oleh para ahli ilmu-ilmu social untuk menilai intensitas pertentangan-pertentangan politik dalam suatu masyarakat.
a) Demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang dengan tidak menggunakan kekerasan untuk melakukan protes terhadap suatu rezim, pemerintah, pejabat pemerintah, ideology, kebijaksanaan yang sedang dilaksanakan atau bahkan baru direncanakan. Misalnya, demo menolak kenaikan harga BBM, demo menuntut pengusutan kasusu-kasu hak asasi manusia, dan lain sebagainya.
b) Kerusuhan, kerusuhan dalah pada dasarnya sama dengan demonstrasi. Bedanya, kerusuhan menggunkan kekerasan secara fisik yang biasanya diikitu pengrusakan barang-barang, pemukulan atau bahkan pembunuhan. Cirri lain yang membedakan kerusuhan dari demonstarsi adalah kenyataan bahwa kerusuhan terutama ditandai oleh spontanitas sebagai akibat dari suatu insiden dan perilaku kelompok yang kacau. Misalnya, kerusuhan Mei 1998, kerusuhan 27 Juli 1996, atau peristiwa 27 Juili, kerusuhan Poso, dan sebagainya.
c) Serangan bersenjata, (armed attack), yakni suatu tindakan kekerasan yang dilakukan untuk kepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancurkan kekuasaan daari kelompok lain. Misalnya, konflik yang terjadi di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai akibat dari upaya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin melepaskan diri dari pangkuan NKRI.
d) Banyaknya jumlah kematian sebagai akibat dari kekerasan politik, misalnya penculikan dan pembunuhan dengan motif politik dan sebagainya.
Ada beberapa factor yang mempengaruhi tingkat ketahanan nasional di bidang politik, yaitu factor umum dan khusus. Factor umum merupakan factor yang mempengaruhi terciptanya ketahanan nasional dibidang ideology, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan. Sedangkan factor khusus yang menentukan tingkat ketahanan nasional di bidang politik, meluputi sebagai berikut :
Ø Adanya ideology nasional yang dapat mewujudkan suatu realitas politik dan memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi kebutuhan dan tuntutan zaman. Ideology nasional harus benar-benar dimengerti, dipahami, diyakini, dihayati, dan diamalkan serta diamankan oleh seganap lapisan masyarakat.
Ø Adanya pimpinan nasional yang kuat dan berwibawa, mampu mengisi aspirasi dan cita-cita rakyat, serta mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari rakyat.
Ø Adanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demoratis. Selain itu, mampu menyelenggarakan pembangunan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat dan mampu melindungi seluruh tumpah darah dan segenap bangsa Indonesia sehingga tercipta suasana dan perasaan aman, bebas dari bahaya dan ketakutan.
Ø Adanya masyarakat yang mempunyai kesadaran politik, disiplin nasional, dan dinamika social yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan aktivitas konstruktif yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
2. Tipe-tipe Budaya Politik yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia
Dalam masyarakat atau kehidupan politik dikenal tiga tipe budaya, antara lain :
a) Budaya Politik Parokial
Budaya politik parochial berlangsung dalam masyarakat tradisional, dimana masyarakatnya masih sederhana dengan spesialisasi yang sangat kecil. Para pelaku politik sering melakukan peranannya serempak dengan perananya dalam bidang ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.anggota masyarakat cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politk yang luas. Kesadaran yang menonjol dari anggota masyarakat dalam bidang poltik, bahwa mereka mengakui adanya pusat kewenangan atau kekuasaan politik dalam masyarakat.
b) Budaya Politik Kaula
Dalam budaya politik kaula (subjek), anggota masyarakat mempunyai minat, perhatian, mungkin pula kesadaran, terhadap system keseluruhan, terutama dari segi output politik. Orientasi anggota masyarakat yang nyata terhadap objek politik dapat dilihat dari pernyataannya, baik berupa kebanggaan, ungkapan sikap dukungan, maupun sikap bermusuhan terhadap system politik. Posisinya sebagai kaula, anggota masyarakat dapat dikatakan sebagai posisi yang pasif. Mereka menganggap dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau mengubah system politik, dan oleh karena itu, menyerah saja kepada segala kebijaksanaan dan keputusan para pemegang jabatan politik dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang tidak dapat diubah, dikoreksi, apalagi ditantang. Tiada jalan bagi anggota masyarakat kecuali menrima system politik sebagaimana adanya, patuh, ssetia, dan mengikuti segala instruksi dan anjuran pimpinan politiknya.


c) Budaya Politik Partisipan
Budaya politik partisipan ditandai oleh anggota masyarakat yang aktif dalam kehidupan politik. Seseorang dengan sendirinya menyadari setiap hak dan tanggung jawabnya. Seseorang dalam budaya politik partisipan dapat menilai dengan penuh kesadaran system politik secara totalitas, input dan output maupun possisi dirinya dalam politik. Dengan demikian, setiap anggota msyarakat terlibat dalam sisitem politik yang berlaku betapa kecil peran yang dijalankannya. Budaya politik partisipan dalam pemahaman yang demikian tidak lain merupakan wujud dari dilaksanakannya budaya demokrasi dalam masyarakat. Sebab budaya demokrasi member tekanan pada pelaksanaan pemeritahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Misalnya mengkritisi kebijakn pemerintah melalui opini-opini di media massa, mematuhi peraturan perundang-undangan, melaporkan bila menemukan penyelewengan hukum sesuai prosedur, dan sebagainya.
2.3 PENTINGNYA SOSIALISASI PERKEMBANGAN BUDAYA POLITIK
1. Cara-cara Berpolitik dalam Masyarakat
Perkembangan demokrasi dewasa ini mempunyai dampak bagi kehidupan politik di Indonesia. Munculnya partai-partai politik turut menyemarakkan proses demokrasi. Akan tetapi, banyak hal yang harus dikaji ketika hubungan antara elit poltik dan massa pendukungnya belakangan ini seolah sekedar hubungan antara anak dan bapak yang belum dijiwai oleh semangat demokrasi itu sendiri. Masyarakat dalam menentukan figure-figur pemimpin bangsa kurang berpikir secara rasional karena masih bersikap paternalistis dan feodalistis. Hal ini sangat membahayakan bagi perkembangan suatu bangsa yang sarat dengan heterogenitas seperti Indonesia yang sangat membutuhkan ketahanan dan stabilitas politik.
Guna mewujudkan ketahanan politik sebagai kondisi kehidupan politik bangsa yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas politik perlu diupayakan adanya tata cara berpolitik yang didasarkan pada kenyataan obyektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara. Oleh karena itu, kehidupan politik dalam Negara harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.dalam system politik, Negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut Hak Asasi Manusia.
2. Penerapan Budaya Politik
Pelaksanaan budaya poltik secara demokratis perlu dipahami oleh setiap warga Negara Indonesia agar mampu mewujudkan cita-cita Negara. Menurut Miriam Budiardjo, penerapan budaya politik dapat dilakukan dengan menerapkan nilai-nilai berikut :
Ø Menyelesaikan perselaisihan secara damai dan melembanga. Dalam setiap masyarakat terdapat beda pendapat serta kepentingan yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan harus dapat diselesaikan melalui perundingan dan dialog terbuka untuk mencapai kompromi, consensus, atau mufakat.
Ø Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Perubahan social terjadi karena beberapa factor, seperti kemajuan teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan dan mengendalikannya.
Ø Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian pimpinan atas dasar turunan, mengangkat diri sendiri, coup d’ etat dianggap tidak wajar.
2.4 PERAN SERTA BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
1. Komunikasi Politik
Komunikasi politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional. Komunikasi politik secara vertical maupun horizontal baik didalam suprastruktur maupun infrastruktur dimaksudkan untuk mewujudkan adanya pengertian-pengertian politik yang dapat diterima oleh semua pihak untuk terwujudnya tujuan politik. Adapun tujuan politik tidak dapat dilepaskan dari tujuan partai politik dan tujuan partai politik juga seharudnya adalah sama dengan tujuan politik yang termaktub dalam UUD Negara.

2. Partisipasi Politik
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pelaksanaan budaya politik. Budaya politik di Indonesia pada hakikatnya telah melekat dalam system politik yang berlaku di Indonesia. Pada norma-norma, nilai-nilai serta ketentuan yang ada di Negara kita budaya politik selalu terkait dengan system politik yang berlaku yaitu demokrasi pancasila.
Peran serta masyarakat dalam budaya politik partisipan dapat diwujudkan melalui tindakan-tindakan berikut :
Ø Kemampuan berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dengan menggunakan hak poltitk dalam pemilu.
Ø Mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara.
Ø Memiliki toleransi yang tinggi terhadap perbedaan pendapat








                  

BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Sebagai bangsa yang berdaulat, kemampuan menjaga dan melindungi seluruh wilayah Negara dari berbagai ancaman dan gangguan baik berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, tidak dapat dihindari lagi. Pertahanan dan keamanan Negara republic Indonesia silaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan serta seluruh potensi nasional, termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
3.2 SARAN
Dalam berpolitik sebaikya dilakukan menurut kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang sesuai agar tercipta integrasi nasional. Karena bangsa Indonesia terrdiri dari berbagai macam suku, ras, agama, dan budaya.













DAFTAR PUSTAKA
1.      Sujianto. Muhlisin,. (2007). Praktik Belajar Kewarganegaraan. Editor: Friska Liberti. Jakarta. Ganeca Exact.